Dalihan Na Tolu adalah filosofis atau wawasan sosial-kulturan yang menyangkut masyarakat dan budaya Batak. Dalihan Natolu menjadi kerangka yang meliputi hubungan-hubungan kerabat darah dan hubungan perkawinan yang
mempertalikan satu kelompok. Dalam
adat batak, Dalihan Natolu ditentukan dengan adanya tiga kedudukan fungsional
sebagai suatu konstruksi sosial yang terdiri dari tiga hal yang menjadi dasar bersama.
Ketiga tungku tersebut adalah:
§ Kedua, Elek Marboru (sikap membujuk/mengayomi wanita)
§ Ketiga, Manat Mardongan Tubu (bersikap hati-hati kepada
teman semarga)
Latar Belakang Pemakaian Istilah “Dalihan Na Tolu”
Dalihan Na Tolu artinya tungku yang
berkaki tiga, bukan berkaki empat atau lima. Tungku yang berkaki tiga sangat
membutuhkan keseimbangan yang mutlak. Jika satu dari ketiga kaki tersebut
rusak, maka tungku tidak dapat digunakan. Kalau kaki lima, jika satu kaki rusak
masih dapat digunakan dengan sedikit penyesuaian meletakkan beban, begitu juga
dengan tungku berkaki empat. Tetapi untuk tungku berkaki tiga, itu
tidak mungkin terjadi. Inilah yang dipilih leluhur suku batak sebagai falsafah hidup dalam
tatanan kekerabatan antara sesama yang bersaudara, dengan hula-hula dan boru.
Perlu keseimbangan yang absolut dalam tatanan hidup antara tiga unsur. Untuk
menjaga keseimbangan tersebut kita harus menyadari bahwa semua orang akan
pernah menjadi hula-hula, pernah menjadi boru, dan pernah menjadi dongan tubu.
Dalihan Na Tolu
Dalihan
Natolu menjadi kerangka yang meliputi hubungan-hubungan kerabat darah dan
hubungan perkawinan yang mempertalikan satu kelompok. Dalam adat batak, Dalihan Natolu
ditentukan dengan adanya tiga kedudukan fungsional sebagai suatu konstruksi sosial yang
terdiri dari tiga hal yang menjadi dasar bersama, ketiga hal tersebut:
1. Somba
Marhula-hula:ada yang menafsirkan pemahaman ini menjadi “menyembah hula-hula,
namun ini tidak tepat. Memang benar kata Somba, yang tekananya pada som berarti menyembah, akan tetapi kata
Somba di sini tekananya ba yang adalah kata sifat dan berarti
hormat. Sehingga Somba marhula-hula berarti hormat kepada Hula-hula. Hula-hula adalah kelompok marga istri, mulai dari istri kita, kelompok
marga ibu(istri bapak), kelompok marga istri opung, dan beberapa generasi; kelompok marga istri anak,
kelompok marga istri cucu, kelompok marga istri saudara dan
seterusnya dari kelompok dongan tubu. Hula-hula
ditengarai sebagai sumber berkat. Hula-hula sebagai sumber hagabeon/keturunan.
Keturunan diperoleh dari seorang istri yang berasal dari hula-hula. Tanpa
hula-hula tidak ada istri, tanpa istri tidak ada keturunan.
2. Elek
Marboru/lemah lembut tehadap boru/perempuan. Berarti rasa sayang yang tidak
disertai maksud tersembunyi dan pamrih.
Boru
adalah anak perempuan kita, atau kelompok marga yang
mengambil istri dari anak kita(anak perempuan kita). Sikap lemah lembut
terhadap boru perlu, karena dulu borulah yang dapat diharapkan membantu
mengerjakan sawah di ladang. tanpa
boru, mengadakan pesta suatu hal yang tidak mungkin dilakukan.
3. Manat
mardongan tubu/sabutuha, suatu sikap berhati-hati terhadap sesama marga untuk
mencegah salah paham dalam pelaksanaan acara adat. Hati –hati dengan teman semarga. Kata
orang tua-tua “hau na jonok do na boi marsiogoson” yang berarti kayu yang
dekatlah yang dapat bergesekan. Ini menggambarkan bahwa begitu dekat dan
seringnya hubungan terjadi, hingga dimungkinkan terjadi konflik, konflik
kepentingan, kedudukan dll. Inti ajaran
Dalihan Natolu adalah kaidah moral berisi ajaran saling
menghormati(masipasangapon) dengan dukungan kaidah moral: saling menghargai dan
menolong. Dalihan Natolu menjadi
media yang memuat azas hukum yang objektif.
Lembaga Adat Dalihan Na Tolu
Di Tapanuli telah
diterbitkan Perda No. 10 tahun 1990 tentang Lembaga Adat Dalihan Natolu, yaitu
suatu lembaga adat yang dibentuk Pemda Tingkat II, sebagai lembaga musyawarah
yang mengikutsertakan para penatua adat yang benar-benar memahami, menguasai
dan menghayati adat istiadat di lingkungannya. (Pasal 5 dan 8 Perda No. 10
Tahun 1990).
Lembaga ini memiliki
tugas untuk melaksanakan berbagai usaha/kegiatan dalam rangka menggali,
memelihara, melestarikan dan mengembangkan kebudayaan daerah termasuk di
dalamnya adat-istiadat dan kesenian untuk tujuan pembangunan dan sifatnya
konsultatif terhadap pemerintah. (Pasal 6 Perda No. 10 Tahun 1990). Lembaga DalihanNatolu adalah lembaga
permusyawaratan/pemufakatan adat Batak yang dibentuk berdasarkan peranan adat
istiadat, kebudayaan, kesenian daerah, gotong royong dan kekeluargaan.(Pasal 1 h Perda No. 10 Tahun 1990).
Lembaga ini berkedudukan di tempat Desa/Kelurahan/Kecamatandan tingkat Kabupaten(Pasal 5
dan 7 Perda No. 10 Tahun 1990).
Keanggotaan dan kepengurusan Lembaga Adat Dalihan Natolu adalah
para Penatua Adat yang benar memahami, menguasai dan menghayati adat istiadat. Selain itu,
jelas bahwa anggota dan pengurus harus setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
www.daunmas.net
www.daunmas.net